Pasar Modal :
Adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak
yang membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan skuritas.
Skuritas yang diperdangkan umumnya berupa Obligasi dan saham yang umumnya
memiliki umur lebih dari satu tahun.
Tempat perdangan : disebut dengan bursa efek. Di Indonesia disebut BEI (yang dulunya adalah
BEJ dan BES dan dilebur menjadi BEI tahun 2007).
Pasar Modal dapat berfungsi sebagai lembaga perantara (Intermediaries)
Pasar Perdana :
Pada pasar ini perusahaan pertama kali menjual skuritasnya (istilahnya : Penawaran Umum Perdana (IPO
: Initial Public Offering).
Setelah saham berada pada pasar perdana, saham diperjual belikan oleh
investor-investor di pasar skunder.
Transaksi atas saham saham di pasar skunder tidak akan memberikan tambahan
dana bagi Emiten. Tetapi pasar skunder ini menentukan
likuiditas sekuritas di pasar perdana.
Hal ini terkait dengan sikap optimis atau optimis dari para investor
terhadap kemampuan sekuritas yang diterbitkan emiten untuk memberikan
keuntungan selisih harga (capital gain) yang berasal
dari penjualan di pasar skunder.
Pasar Perdana :
Pasar perdana terjadi pada saat perusahaan emiten (Perusahaan yang
menerbitkan skuritas) menjual sekuritasnya kepada investor untuk pertama
kalinya.
Proses :
- Perusahaan mengeluarkan informasi mengenai perusahaa secara ditail (disebut Prospektus) kepada perusahaan calon investor. Dengan prospektus, perusahaan calon investor akan bisa mengetahui prospek perusahaan emiten di masa yang akan datang.
- Selanjutnya investor dapat membeli sekuritas yang diterbitkan emiten.
- Setelah sekuritas emiten dijual di pasar perdana, sekuritas emiten bisa diperjualbelikan antar investor di pasar sekunder.
Pasar Sekunder :
Tempat perdagangan atau jeal beli sekuritas oleh dan antar investor setelah
sekuritas emiten dijual dipasar perdana.
Disinilah para investor mendapat keuntungan dari proses jual beli
sekuritas. Dengan demikian pasar
sekunder memberikan likuiditas kepada investor, bukan kepada perusahaan seperti
dalam pasar perdana.
PASAR
SEKUNDER BIASANYA DIGUNAKAN UNTUK PERDAGANGAN
|
||
Secara
Umum
|
Khusus
Di Indonesia
|
|
1
|
Saham biasa
|
Saham Biasa
|
2
|
Saham preferen
|
Saham preferen
|
3
|
Obligasi
|
Obligasi
|
4
|
Waran
|
Obligasi konversi
|
5
|
Sekuritas Derivatif (Opsi dan Futures)
|
Waran
|
6
|
Bukti right
|
|
7
|
Reksa dana
|
Pasar Sekunder dilakukan pada dua jenis pasar : 1). Pasar lelang (auction
market), 2). Negotiated market).
Pasar Negoisasi :
Sering disebut “Over The Market”
(OTC), atau di Indonesia
dikenal sebagai Bursa Paralel.
Tidak dilakukan secara terorganisir seperti BEI, New York Stock Exchange, Tokyo Stock Exchange, dan bursa efek
lainnya.
Jaringan terhubung secara elektronik antar berbagai dealer yang terlibat
dan bisa berkomunikasi secara langsung antar penjual dan pembeli dengan cara
negoisasi.
Pasar ini merupakan pasar terbesar dalam pasar sekunder (dalam arti jumlah
sekuritas yaang diperdagangkan), dibanding pasar sekunder yang reguler. Hal ini disebabkan biaya adminstrasi dan
persyaratan yang lebih rendah rendah serta beragamnya sekuritas yang
diperdagangkan.
Detempat inipula sekuritas dari perusahaan besar maupun kecil, yang
menguntungkan maupun perusahaan baru yang belum menguntungkan ada di sini.
DEFINISI PASAR MODAL
Menurut UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, mendifinisikan pasar modal adalah
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyerta
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari
efek.
Saham dan Obligasi secara umum digunakan untuk menggalang dana. Oleh karena itu saham dan obligasi menyatakan
klaim terhadap aset perusahaan.
Sedangkan derivatifnya menyatakan klaim terhadap aset financial
dimasa mendatang.
A. Sekuritas Di Pasar Equitas :
Sekuritas Equitas di Indonesaia dapat dipasarkan di Bursa Efek Indonesia
(BEI), yang merupakan peleburan BEJ dan BES pada 30 Nopember 2007.
Di Indonesia, saham biasa merupakan sekuritas yang terpenting dan paling
dikenal. Oleh karenanya sebutan pasar
equitas seringkali dimengerti sebagai pasar saham dan sebutan saham seringkali
dimaksudkan sebagai saham biasa.
1). Saham Biasa (Common Stock) :
Saham biasa adalah sertifikat yang menunjukkan
bukti kepemilikan suatu perusahaan.
Pemegang saham memiliki hak suara proporsional pada
berbagai keputusan perusahaan pada Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pemegang saham ini memiliki hak klaim atas
penghasilan dan aktiva perusahaan.
Laba perusahaan dibagikan kepada pemegang saham
dalam bentuk Deviden (di Indonesia pembagian Deviden harus berdasarkan RUPS.
Jenis-jenis pembayaran Dividen :
1. Cash
Dividen, Pada umumnya dividen dibagikan dalam bentuk
Cash Dividend dan besarnya dividen tidaklah dijamin.
2. Stock
Dividen, Perusahaan dapat
membagikan dividennya dalam bentuk saham baru dan akan menambah jumlah
kepemilikan saham pada pemilik saham lama.
3. Bonus
Share. Saham bonus diberikan kepada pemilik saham
seperti Stock Dividen. Bedanya Stock
Dividen diberikan kepada pemilik saham karena adanya keuntungan perusahaan,
sedangkan Bonus Share disebabkan karena agio saham.
Penerbitan saham baru menyebabkan terjadinya
penurunan nilai nominal dan suatu ketika harga turun di bawah nilai
nominal. Dan kondisi sudah tidak menarik
lagi bagi Investor.
Catatan :
Berdasarkan UU 40 tahun 2008 tentang perseroan
terbatas, Bapepam-LK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor KEP- 179/BL/2008
Tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
Salah saru pokok yang di atus adalah dimungkinkan perusahaan melakukan
penerbitan saham tanpa nilai nominal.
2). Saham Preferen (Preferred Stock) :
Dividen saham preferen biasanya dibayarkan dalam
jumlah tetap dari waktu ke waktu.
Pembagian dividen saham preferen lebih didahulukan
sebelum diberikan kepada pemilik saham biasa.
Saham preferen memiliki karakteristik gabungan
(Hybrid) antara saham biasa dan obligasi (Mirip saham biasa karena menyatakan
kepemilikan perusahaan, membayar dividen
dan diterbitkan tanpa jatuh tempo. Mirip
obligasi karena sekuritas menghasilkan pendapatan tetap).
Di Indonesia saham ini tidak populer.
3). Bukti Right (Right) :
Merupakan sekuritas yang memberikan hak kepada
pemegang saham lama untuk membeli saham baru perusahaan pada harga yang telah
ditetapkan selama periode tertentu.
Berdasarkan pengertian itu, maka saham ini dikenal dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Bukti Right diterbitkan melalui penawaran umum
terbatas. Keputusan penawarannya
dilakukan melalui RUPS. Diperdagangkan
dalam waktu singkat dan hanya merupakan Hak (Bukan kuwajiban) bagi pemegang
right.
4). Waran
:
Waran juga merupakan hak untuk membeli saham pada
waktu dan harga yang sudah ditentukan.
Waran diperdagangkan dalam waktu jangka panjang
(tahunan). Penjualannya biasa bersamaan
dengan obigasi atau saham.
B. Sekuritas Di Pasar Obligasi :
Sekuritas yang diperdagangkan di pasar obligasi di Indonesia adalah :
obligasi perusahaan, obligasi negara dan obligasi konversi. Obligasi dipasarkan di BEI, seperti halnya
sekuritas lainnya.
1). Obligasi (bond) :
Obligasi adalah sekuritas yang memuat janji untuk
memberikan pembayaran tetap menurut jadwal yang telah ditetapkan. Obigasi berisi kontrak antara investor sebagai
pemberi dana dengan penerbitnya sebagai peminjam dana, dimana peminjam dana
wajib membayar bunga reguler sesuai jadwal dan mengembalikan pokok pinjaman
pada saat jatuh tempo.
Obligasi dapat dibedakan menurut penerbitnya :
1. Obligasi
Negara, Obligasi yang diterbitkan pemerintah.
Di Amerika obligasi semacam ini disebut Treacury bonds (T-Bonds). Di Indonesia obligasi yang diperdagangkan di
BEI antara lain : obligasi negara seri Fixet rate, seri variable
rate dan seri zero coupon serta obligasi negara ritel. Dan yang paling tinggi diperdagangkan adalah
seri Fixet
rate, seri variable rate.
2. Obligasi
Perusahaan (Corporate bond), Obligasi
yang diterbitkan pihak swasta dan ditawarkan dalam bentuk mata uang Rupiah dan
dolar Amerika.
Obligasi negara dan obligasi perusahaan memiliki
karakteristik :
1. Nilai
nominal (Nominal value atau face volue) atau nilai pari (par value). Nilai nominalnya menunjukkan nilai
rupiah. Nilai nominalnya jauh lebih
besar dari nilai saham. Di Indonesia denominasi Rp. 1 Juta.
2. Kupon
(Coupon)
Nila kupon ditetapkan dalam persen (%), nilai
kupon juga boleh ditetapkan nol (tidak membayar kupon : Zero coupon bond).
3. Jatuh
Tempo (Maturity)
Pemegang obligasi akan menerima uang pokonya pada
tanggal jatuh tempo sebesar nilai nominalnya.
Setelah diterbitkan, obligasi dapat diperdagangkan
sampai sebelum jatuh tempo antar investor di bursa efek pada harga yang bisa
berbeda dengan nilai nominalnya.
2). Obligasi Konversi (Convertible Bond) :
Obligasi konversi dapat ditukar dengan saham biasa
dan mencantumkan persyaratan untuk melakukan konversi dengan saham biasa mulai
tanggal tertentu sampai dengan jatuh tempo.
C. Sekuritas Di Pasar Derivatif :
Ada dua jenis sekuritas derivatif : kontrak berjangka dan kontrak opsi.
1). Kontrak berjangka (Future contract)
a). Kontrak berjangka komoditas :
yang umumnya menggunakan under laying
asset merupakan aset riil berupa barang barang sebagai patokan harga
(contoh : emas, minyak, kopi, gula, dan kentang).
b). Kontrak berjangka finansial :
yang umumnya menggunakan under laying asset dari sebuah efek sebagai patokan
harga, seperti saham atau indek saham.
2) Kontrak Opsi (Option Contract)
Kontrak Opsi adalah suatu perjanjian yang
memberikan hak, tetapi bukan kewajiban untuk membeli atau menjual suatu aset
tertentu pada harga dan lama waktu tertentu.
Ada dua jenis kontrak opsi :
1). Call Option
Pemilik call option memiliki hak, tetapi bukan
kewajiban untuk membeli aset induk atau aset acuan (under laying asset), pada
harga tetap selama waktu tertentu.
2). Put Option
Pemilik putl option memiliki hak, tetapi bukan
kewajiban untuk menjual aset induk atau aset acuan (under laying asset), pada
harga tetap selama waktu tertentu.
Dalam kontrak opsi dikenal premi opsi (option
premium) yang merupakan uang jaminan di awal kontrak dan harga pelaksanaan
(Strie price atau exercise price). Harga
pelaksanaan ada dua macam : 1). Gaya Amerika, dimana harga pelaksanaannya
dilakukan kapan saja sampai dengan dan termasuk tanggal berakhirnya kontrak,
2). Gaya Eropa, dimana harga pelaksanaan hanya dapat dilakukan pada tanggal
berakhir saja.
Di Indonesia kontrak opsi ditujukan pada opsi
saham. Opsi saham yang diperdagangkan di
BEI adalah Kontrak Opsi Saham (KOS) dan pertama kali deperdagangkan pada 6
Oktober 2004. KOS hanya bisa
diperdagangkan pada saat jatuh tempo atau hari berakhirnya setiap seri KOS pada
setiap bulannya.
Di BEI tidak semua saham menjadi acuan KOS, tetapi
saham yang memiliki tingkat frekwensi perdagangan dan volatilitas harga yang
tinggi serta mempunyai nilai kapitalitas pasar yang cukup besar. Hingga tahun 2006 terdapat lima saham acuan :
a. PT Astra International Tbk
b. PT Bank Central Asia Tbk
c. PT Indofood Sukses Makmur Tbk
d. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
e. PT H.M Sampurna Tbk.