BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Generasi
muda adalah tulang punggung Bangsa dan Negara merupakan istilah yang sering
kita dengar sehari-hari. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam lingkungan
sosial saat ini memerlukan panutan dan contoh yang dapat membawa masyarakat
kita ke arah yang lebih baik. Terlebih lagi di era reformasi ini, generasi muda
dituntut untuk lebih berpartisipasi dalam membangun masyarakat Indonesia.
Sebagaimana
kita ketahui, generasi muda adalah tonggak keberlangsungan masa depan Indonesia.
Mereka adalah harapan kita, sinar matahari yang akan memberikan warna bagi masa
masa depan bangsa. Oleh karena itu, menjaga mereka agar tidak terpengaruh oleh
bahaya Narkoba adalah kewajiban semua pihak.
Hasil
survei membuktikan bahwa mereka yang beresiko terjerumus dalam masalah narkoba
adalah anak yang terlahir dari keluarga yang memiliki sejarah kekerasan dalam
rumah tangga, dibesarkan dari keluarga yang broken home atau memiliki masalah
perceraian, sedang stres atau depresi, memiliki pribadi yang tidak stabil atau
mudah terpengaruh, merasa tidak memiliki teman atau salah dalam pergaulan.
Dengan alasan tadi maka perlu pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat
turut serta mencegah anaknya terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dampak
dari penyalahgunaan narkoba sudah terbukti pada generasi kita. Dapat terlihat
kerusakan fisik seperti: otak, jantung, paru-paru, saraf-saraf, selain juga
gangguan mental, emosional dan spiritual, akibat lebih lanjut adalah daya tahan
tubuh lemah, virus mudah masuk seperti virus Hepatitis C, virus HIV/AIDS. Oleh
karena itu kita tidak akan rela jika generasi muda kita mengalami penderitaan
di atas.
Dalam kurun waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia
telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama dari jaringan
sindikat peredaran narkotika yang berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan
komersial.3 Untuk jaringan peredaran narkotika di negara-negara
Asia, Indonesia diperhitungakan sebagai pasar (market-state) yang paling
prospektif secara komersial bagi sindikat internasioanl yang beroperasi di
negara-negara sedang berkembang.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada
makalah ditujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada
pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah , sebagai berikut :
Apakah hubungan antara
generasi muda dan narkoba?
1.3 Tujuan penulisan
Menurut kamus Bahasa Indonesia, tujuan adalah : sama
artinya dengan maksud,arah,jurusan,sasaran,tuju.
Oleh karena itu, dalam
menulis makalah ini memiliki dua tujuan.
1.3.1
Tujuan umum
Salah satu syarat dalam
mengikuti ujian akhir semester
1.3.2
Tujuan Khusus
Menjelaskan hubungan antara generasi muda dan narkoba.
1.4 Metode penulisan
Dalam menyusun makalah ini penulis menggunakan metode
kepustakaan, dan internet sebagai media.
1.5 Sistematika penulisan
Untuk memudahkan
pembaca dalam memahami makalah ini, maka berikut ini uraian singkat dari
sistematika penulisan makalah ini :
Bab I Pendahuluan,
yang memuat latar belakang masalah, masalah dan perumusan masalah, tujuan
penulisan makalah ini, metode yang di
gunakan penulis, kegunaan dari penulisan makalah ini dan sistematika penulisan.
Bab II Pembahasan,
yang memuat tentang masalah-masalah sesuai dengan rumusan masalah pada uraian
sebelumnya.
Bab III Penutup, yang
memuat kesimpulan dan saran.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Hubungan Generasi
Muda dan Narkoba
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian
meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda
sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin
rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut
tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh
dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
Sasaran dari
penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia
sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24
tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat
mengincar anak didik kita kapan saja.
Ketergantungan obat
dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi
obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak
melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak
nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
2.2 Bahaya Narkoba
Pada Remaja
Dr. Hassan Syamsi
Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa
fi Udzun Syâb (Bisikan Pada Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba
yang paling berbahaya adalah jenis narkotika yang menyebabkan ketagihan mental
maupun organik, seperti opium dan derivasi turunannya. Nama-nama dan jenis
narkoba serta bahayanya antara lain:
1. Opium
Opium adalah jenis
narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau
diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala
Timur Tengah). Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan
cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada mulanya,
pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara,
namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan
mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan koma.
Jika seseorang
ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya tidak akan
mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium dalam dosis
yang biasanya. Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa
memperolehnya. Kesehatannya akan menurun drastis. Otot-otot si pecandu akan
layu, ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya mengalami
sianosis dan berat badannya terus menyusut.
2. Morphine
Orang yang
mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang
berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis
pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan bahan
narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah
berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan
memahami sesuatu dan kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan
frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa
menyebabkan koma yang berujung pada kematian.
3.
Heroin
Bahan narkotika ini
berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari penyulingan
morphine. Menjadi bahan narkotika yang paling mahal harganya, paling kuat dalam
menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan
secara umum.
Penikmatnya
mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria. Dia akan mengalami ketagihan
seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan
selalu membutuhkan dosis yang lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama.
Karena itu, dia pun harus megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada
lagi keriangan maupun keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang
lebih banyak untuk melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan
pengerasan otot akibat penghentian pemakaian.
Pecandu heroin
lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup parah, kehilangan nafsu
makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus dihantui mimpi buruk. Selain itu,
para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah masalah seksual, seperti impotensi
dan lemah syahwat. Sebuah data statistik menyebutkan, angka penderita impotensi
di kalangan pecandu heroin mencapai 40%.
4. Codeine
Codeine mengandung
opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat
batuk dan pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad
mengurangi penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri.
Karena dalam beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.
5. Kokain
Kokain disuling
dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di Amerika
Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup,
sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung
menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan
pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan
tembusnya dinding antara kedua cuping hidung.
Problem kecanduan
kokain terjadi di Amerika Serikat, karena faktor kedekatan geografis dengan
sumber produksinya. Dengan proses sederhana, yakni menambahkan alkaline pada
krak, maka pengaruh kokain bisa berubah menjadi sangat aktif. Jika heroin
merupakan zat adiktif yang paling banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka
kokain merupakan zat adiktif yang paling bayak menyebabkan ketagihan psikis.
Setiap tahun,
Amerika Serikat membelanjakan anggaran 30 miliar dollar untuk kokain dan krak.
Tak kurang dari 10 juta warga Amerika mengonsumsi kokain secara semi-rutin.
Pemakaian kokain dalam jangka pendek mendatangkan perasaan riang-gembira dan
segar-bugar. Namun beberapa waktu kemudian muncul perasaan gelisah dan takut,
hingga halusinasi.
Penggunaan kokain
dalam dosis tinggi menyebabkan insomnia (sulit tidur), gemetar dan
kejang-kejang (kram). Di sini, pecandu merasa ada serangga yang merayap di
bawah kulitnya. Pencernaannya pun terganggu, biji matanya melebar, dan tekanan
darahnya naik. Bahkan terkadang bisa menyebabkan kematian mendadak.
6.
Amfitamine
Obat ini ditemukan
pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam
jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif
ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh
energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai
stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga
mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan obat
adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang dan ketidakmampuan
berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan
perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang
disebut “captagon”. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian,
padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
7. Ganja
Ganja memiliki
sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan
penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun
zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).
Pemakai ganja
merasakan suatu kondisi ekstase yang disertai dengan tawa cekikikan dan
terkekeh-kekeh tanpa justifikasi yang jelas. Dia mengalami halusinasi
pendengaran dan penglihatan. Berbeda dengan peminum alkohol yang terkesan
brutal dan berperilaku agresif, maka pemakai ganja seringkali malah menjadi
penakut.
Dia mengalami
kesulitan mengenali bentuk dan ukuran benda-benda yang terlihat. Pecandunya
juga merasakan waktu berjalan begitu lambat. Ingatannya akan kejadian beberapa
waktu yang lalu pun kacau-balau. Matanya memerah dan degup jantungnya kencang.
Jika berhenti mengonsumsi ganja, dia akan merasa depresi, gelisah, menggigil
dan susah tidur. Namun kecanduan ganja biasanya mudah dilepaskan. Dalam jangka
panjang, pecandu ganja akan kehilangan gairah hidup. Menjadi malas, lemah
ingatan, bodoh, tidak bisa berkonsentrasi dan terdorong untuk melakukan
kejahatan.
2.3 Cara
Penanggulangan Narkoba Pada Remaja
Upaya
penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
1.
Preventif
1) Pendidikan Agama
sejak dini
2) Pembinaan kehidupan
rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
3) Menjalin komunikasi
yang konstruktif antara orang tua dan anak
4) Orang tua
memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
5) Anak-anak diberikan
pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2.
Tindakkan Hukum
Dukungan semua pihak dalam
pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan
generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang
penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no:
22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba
semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau
kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang
mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3.
Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat
rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk
mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada
beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a.
Mengingat
penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus
dilakukan melalui kerja sama international.
b.
Penanggulangan
secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak
pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus
dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa,
imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke
daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide
yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi
narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan
peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti
tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas
Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa
SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari
sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar
dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat
dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di
perguruan tinggi.
c.
Khusus
untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang
tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam
belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah
dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan
baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba
ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d.
Polisi
dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai
diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat
transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan
kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.
e.
Pihak
Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet
yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya
apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya,
kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada
orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba.
Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan
berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan
pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan
seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat
mengkomsumsi narkoba.
f.
Kerja
sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman
dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu
mengingatkan tentang bahaya narkoba.
g.
Seperti
di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi
narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi
yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua
dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara
gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah,
aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini,
maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya
anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan
anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Masalah
pencegahan penyalahgunaan narkoba ialah mejadi tanggung jawab kita semua. Narkoba
merupakan segolongan obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh
berpengaruh terutama pada fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering
menimbulkan ketergantungan (adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran,
pikiran, perasaan, dan perilaku pemakainya. Zat yang ditelan, masuk ke dalam
lambung, lalu pembuluh darah. Jika dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam
pembuluh darah melalui hudung dan paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung
masuk ke darah. Darah membawa zat itu ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali
tubuh. Jika kerja berubah, seluruh organ tubuh pun ikut berpengaruh.
Kepedulian
adalah sebuah bentuk dari cinta dan kasih sayang kita sebagai manusia sosial
yang berbudaya. Setiap kita adalah nasihat bagi orang lain, dan begitupula sebaliknya.
Kita semua mengakui bahwa setiap orang tidak ada yang
mencapai kesempurnaan. Oleh karena itu dengan sikap kepedulian itu akan
membentuk kesempurnaan dengan cara saling melengkapi satu sama lain.
Melalui sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak
kriminal, kenakalan remaja, keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah
diciptakan. Dengan sikap kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan lebih baik dari mengobati”,
akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang.
Pada tahap awal kehidupan manusia agen sosialisasi
pertama adalah keluarga. Oleh karena itu, orang tua merupakan orang penting (significant other) dalam sosialisasi.
Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsa tersebut ke dunia Narkoba, maka
campur tangan dan tanggung jawab orang tua memegang peranan penting di sini.
Karena baik atau buruknya perilaku anak sangat bergantung bagaimana orang tua
menjadi teladan bagi putra-putrinya.
3.2 Saran
Di
masyarakat ada 2 tipe dalam mengasingkan pecandu, pertama orang yang tidak tahu
dan orang yang tidak tahu serta tidak mau peduli. Maka dari itu janganlah kita
menjauhi para pecandu narkoba karena itu akan membuat pecandu terjerumus lebih
dalam karena merasa kurang perhatian. Bagi para masyarakat jangan berfikir
negatif tentang pecandu narkoba, tetapi kita harus memberikan perhatian lebih
sehingga para pecandu tidak merasa diasingkan dan terbuang.
Bagi
para pecandu coba bersikap terbuka terhadap orang yang dia percaya (tepat)
untuk mendapatkan respons yang baik. Jangan berfikir “YOU CAN SOLVE THEM BY
YOURSELF” dan jangan takut untuk menuju perubahan. Intinya “DON’T BE AFFRAID TO
SPEAK UP !!”.